• Posted by : heri rahman Rabu, 28 Desember 2011


    Sering kita mendengar kata koperasi dan bahkan sering pula kita jumpai koperasi diberbagai kantor, ada koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam, dan lain-lain. Bahkan baru-baru ini pemerintah Indonesia ingin menggerakkan ekonomi kerakyatan dengan koperasi. Hal ini disebabkan koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
    Menurut undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 :
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan badan hokum koperasi dan orang-orang yang berasaskan kekeluargaan.
    Kita ambil contoh dari salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 117 . Koperasi guru dan karyawan ini bergerak di bidang koperasi simpan pinjam. Pengertian dari Koperasi Simpan Pinjam itu sendiri adalah koperasi yang menghimpun dana dari para anggota dan menyalurkannya kembali kepada para anggota koperasi yang membutuhkan dana. Artinya, para anggota koperasi yang menyimpan uangnya yang sementara belum digunakan, kemudian oleh pengurus koperasi uang tersebut disalurkan kepada anggota koperasi lainnya yang kekurangan dana.
    Koperasi guru dan karyawan ini beranggotakan 60 anggota.
    • Untuk simpanan ada 3 macam, yaitu :
    1. Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000
    2. Simpanan Wajib sebesar Rp. 30.000
    3. Simpanan Sukarela

    • Pinjaman pada anggota ada 2 macam. yaitu :
    1. Pinjaman biasa dengan dengan bunga 1 % per bulan.
    2. Pinjaman sementara yang dibutuhkan mendadak oleh anggota, dengan waktu pengembalian tidak lebih dari 1 bulan dan tidak memakai bulan.
    Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari koperasi, sisa hasil usaha dibagikan 1 tahun 1 kali bersamaan dengan rapat anggota yang dilakukan 1 tahun 1 kali. Dan pinjaman yang boleh dipinjam oleh setiap anggotanya maksimal sebesar Rp. 6.000.000 .
    Bagi anggota koperasi yang ingin meminjam uang, pinjaman sementara yaitu waktu pengembalian 1 bulan jika lebih dari 1 bulan harus ada denda yaitu sama dengan perbulan 1 %. Bagi anggota yang menunggak setoran cicilan lebih dari 3 bulan, supaya ditulis dipapan pengumuman khusus ddan sebelumnya diberi peringatan resmi sampai 2 kali atau 2 bulan. Jika tidak dihiraukan, maka sanngsinya tidak dapat pinjaman. Jika peraturan dilaksanakan dengan tegas, maka semua anggota akan mentaati peraturan tersebut dengan baik.  

    { 1 komentar... read them below or add one }

    1. Hello friends, I am here to share some important information about how I got a loan from an Islamic loan organization based in Italy a week ago so that my people in Indonesia who may need a loan this new year 2016 to start a business or do other things can find a reliable place to get a loan , Actually, I never believed that I could get a loan from any online or internet lender because I always thought they were all scams. But the story changed two weeks ago when a friend told me about how she got a business loan from them. Even when I find it hard to believe, but I told myself I had to try and see what will happen and I signed up for a loan of $70,000 USD. I contacted them. To my surprise, my loan approved and I received a loan after 3 days. One thing I like about them is that all their processes simple and clear. No hidden costs. No guarantee is required from me because I filed an unsecured loan. Their staff are the ones who have the fear of God. So, my brothers at home and abroad, I want to use this opportunity to advice you to contact them immediately via email at (islamiccreditunion@gmail.com) and one of their staff will immediately respond to you. Please share this information so that others can find out about them and get a loan from them. If you need any more information from me about how I got my loan from them, do not hesitate to contact me at my private email via herman228811@gmail.com May almighty Allah bless this new year for us.

      BalasHapus

  • - Copyright © urang ocu - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -