Recent Blog Post

Archive for Desember 2011


  • Sering kita mendengar kata koperasi dan bahkan sering pula kita jumpai koperasi diberbagai kantor, ada koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam, dan lain-lain. Bahkan baru-baru ini pemerintah Indonesia ingin menggerakkan ekonomi kerakyatan dengan koperasi. Hal ini disebabkan koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
    Menurut undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 :
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan badan hokum koperasi dan orang-orang yang berasaskan kekeluargaan.
    Kita ambil contoh dari salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 117 . Koperasi guru dan karyawan ini bergerak di bidang koperasi simpan pinjam. Pengertian dari Koperasi Simpan Pinjam itu sendiri adalah koperasi yang menghimpun dana dari para anggota dan menyalurkannya kembali kepada para anggota koperasi yang membutuhkan dana. Artinya, para anggota koperasi yang menyimpan uangnya yang sementara belum digunakan, kemudian oleh pengurus koperasi uang tersebut disalurkan kepada anggota koperasi lainnya yang kekurangan dana.
    Koperasi guru dan karyawan ini beranggotakan 60 anggota.
    • Untuk simpanan ada 3 macam, yaitu :
    1. Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000
    2. Simpanan Wajib sebesar Rp. 30.000
    3. Simpanan Sukarela

    • Pinjaman pada anggota ada 2 macam. yaitu :
    1. Pinjaman biasa dengan dengan bunga 1 % per bulan.
    2. Pinjaman sementara yang dibutuhkan mendadak oleh anggota, dengan waktu pengembalian tidak lebih dari 1 bulan dan tidak memakai bulan.
    Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari koperasi, sisa hasil usaha dibagikan 1 tahun 1 kali bersamaan dengan rapat anggota yang dilakukan 1 tahun 1 kali. Dan pinjaman yang boleh dipinjam oleh setiap anggotanya maksimal sebesar Rp. 6.000.000 .
    Bagi anggota koperasi yang ingin meminjam uang, pinjaman sementara yaitu waktu pengembalian 1 bulan jika lebih dari 1 bulan harus ada denda yaitu sama dengan perbulan 1 %. Bagi anggota yang menunggak setoran cicilan lebih dari 3 bulan, supaya ditulis dipapan pengumuman khusus ddan sebelumnya diberi peringatan resmi sampai 2 kali atau 2 bulan. Jika tidak dihiraukan, maka sanngsinya tidak dapat pinjaman. Jika peraturan dilaksanakan dengan tegas, maka semua anggota akan mentaati peraturan tersebut dengan baik.  

    KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SEKOLAH

  • - Copyright © urang ocu - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -